Pranata Hukum Islam di Indonesia

JURNALNUSANTAR.WEB.ID




Oleh:


Buya. Adv. Assist. Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, C.PFM, C.HRA, C.FR, C.NGT, CT, CMT, C.PSE, C.IJ, C.CC, C.PR, C.DMS, C.SPV, C.MGR, C.EO, C.MJ, C.BCS, C.CS, C.BHS, C.SS, C.LA, CA.HNR, C.Quant.MR, C.Qual.MR


Dosen Pascasarjana Institut KH. Ahamad Sanusi Sukabumi 


 

Pengertian


Sistem norma hukum yang berlaku berdampingan dengan hukum adat dan hukum positif di Indonesia, yang diatur dalam berbagai undang-undang dan dijalankan di institusi-institusi seperti peradilan agama. Pranata ini mencakup hukum keluarga (perkawinan, warisan), ekonomi syariah, zakat, dan wakaf, dan merupakan wujud integrasi antara hukum Islam dengan hukum nasional yang konstitusional. 


Komponen Utama Pranata Hukum Islam di Indonesia


Meliputi sumber-sumber hukum Islam klasik (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas) dan produk-produk hukum modern yang berbasis syariah (undang-undang, fatwa, dan putusan pengadilan agama). Sistem hukum nasional Indonesia mengakomodasi hukum Islam, terutama dalam bidang hukum keluarga dan ekonomi syariah, melalui integrasi dengan hukum positif dan adat. 


Eksistensi dan Penerapan Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia


  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


KHI dan KHES


Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah kodifikasi hukum Islam untuk urusan keluarga (perkawinan, warisan, dan perwakafan) yang lahir dari Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991. Tujuan: Menjadi pedoman seragam bagi hakim Pengadilan Agama dan hukum positif yang wajib dipatuhi oleh seluruh umat Islam Indonesia dalam urusan keluarga. 


Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) adalah pedoman untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah  meliputi perbankan syariah, lembaga keuangan non-bank, pasar modal syariah, asuransi syariah, perdagangan dan investasi syariah, serta pengelolaan zakat dan wakaf yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 02 Tahun 2008. KHES berfungsi sebagai panduan bagi hakim dalam memeriksa perkara ekonomi syariah. Tujuan: Menjembatani norma hukum Islam dengan sistem hukum nasional dalam praktik ekonomi syariah. 


Peran Fatwa dan Lembaga Islam


Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga Islam independen yang berfungsi sebagai wadah pembimbing, pembina, dan pengayom bagi umat Islam di Indonesia. Lembaga ini menghimpun para ulama, zuama (pemimpin organisasi), dan cendekiawan muslim dari berbagai ormas Islam, serta berperan penting dalam memberikan fatwa, fatwa dan bimbingan keagamaan kepada pemerintah dan masyarakat. MUI juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan umat Islam serta mendorong persatuan dan kesatuan umat. 


MUI: Menghasilkan fatwa yang menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran agama, dan beberapa di antaranya telah ditransformasikan menjadi undang-undang. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama