JURNALNUSANTAR.WEB.ID
Oleh:
Buya. Adv. Assist. Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, C.PFM, C.HRA, C.FR, C.NGT, CT, CMT, C.PSE, C.IJ, C.CC, C.PR, C.DMS, C.SPV, C.MGR, C.EO, C.MJ, C.BCS, C.CS, C.BHS, C.SS, C.LA, CA.HNR, C.Quant.MR, C.Qual.MR
Dosen Pascasarjana Institut KH. Ahamad Sanusi Sukabumi
Pengertian
Sistem norma
hukum yang berlaku berdampingan dengan hukum adat dan hukum positif di
Indonesia, yang diatur dalam berbagai undang-undang dan dijalankan di
institusi-institusi seperti peradilan agama. Pranata ini mencakup hukum
keluarga (perkawinan, warisan), ekonomi syariah, zakat, dan wakaf, dan
merupakan wujud integrasi antara hukum Islam dengan hukum nasional yang
konstitusional.
Komponen Utama Pranata Hukum Islam di
Indonesia
Meliputi
sumber-sumber hukum Islam klasik (Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas) dan
produk-produk hukum modern yang berbasis syariah (undang-undang, fatwa, dan
putusan pengadilan agama). Sistem hukum nasional Indonesia mengakomodasi
hukum Islam, terutama dalam bidang hukum keluarga dan ekonomi syariah, melalui
integrasi dengan hukum positif dan adat.
Eksistensi dan Penerapan Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KHI dan KHES
Kompilasi Hukum
Islam (KHI) adalah kodifikasi hukum Islam untuk urusan keluarga (perkawinan,
warisan, dan perwakafan) yang lahir dari Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991. Tujuan: Menjadi
pedoman seragam bagi hakim Pengadilan Agama dan hukum positif yang wajib
dipatuhi oleh seluruh umat Islam Indonesia dalam urusan keluarga.
Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah (KHES) adalah pedoman untuk menyelesaikan sengketa ekonomi
syariah meliputi perbankan syariah,
lembaga keuangan non-bank, pasar modal syariah, asuransi syariah, perdagangan
dan investasi syariah, serta pengelolaan zakat dan wakaf yang diatur
melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 02 Tahun 2008. KHES berfungsi
sebagai panduan bagi hakim dalam memeriksa perkara ekonomi syariah. Tujuan: Menjembatani
norma hukum Islam dengan sistem hukum nasional dalam praktik ekonomi
syariah.
Peran Fatwa dan Lembaga Islam
Majelis Ulama
Indonesia (MUI) adalah lembaga Islam independen
yang berfungsi sebagai wadah pembimbing, pembina, dan pengayom bagi umat Islam
di Indonesia. Lembaga ini menghimpun para ulama, zuama (pemimpin
organisasi), dan cendekiawan muslim dari berbagai ormas Islam, serta berperan
penting dalam memberikan fatwa, fatwa dan bimbingan keagamaan kepada pemerintah
dan masyarakat. MUI juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan
umat Islam serta mendorong persatuan dan kesatuan umat.
MUI: Menghasilkan fatwa yang menjadi pedoman bagi umat Islam
dalam menjalankan ajaran agama, dan beberapa di antaranya telah
ditransformasikan menjadi undang-undang.

Posting Komentar